Kabid Humas Ikuti Vicon Rencana Kerja Divhumas Polri Tahun 2022

    Kabid Humas Ikuti Vicon Rencana Kerja Divhumas  Polri Tahun 2022

    Serang - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga hadiri zoom meeting rencana kerja Divhumas Polri tahun 2022 yang dipimpin oleh Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Drs. Muharrom Riyadi bertempat di Ruang Crisis Center Polda Banten pada Kamis (06/01).

    Zoom meting ini diikuti oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Pejabat Utama Bidhumas, para Kasie Humas Polres Jajaran dan seluruh Personel Bidhumas Polda Banten.

    Dalam kesempatan ini Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Drs. Muharrom Riyadi menyampaikan bahwa pada 2021, melalui program Presisi Kapolri, Divhumas Polri dan Bidhumas Polda Jajaran telah melakukan transformasi pelayanan publik. "Adapun pemantapan komunikasi publik melalui digitalisasi pengelolaan informasi, peningkatan kerja sama dengan sejumlah kantor media dan pemanfaatan broadcasting melalui Polri TV serta radio selain platform dan website, " kata Muharrom Riyadi.

    Selanjutnya Muharrom Riyadi menjelaskan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2019 disebutkan bahwa saat ini fungsi Humas sebagai fungsi utama Polri.

    Kemudian CEO Grup Tempo Media Arif Zulkifli sebagai narasumber dalam vicon tersebut mengatakan bahwa dalam kode etik jurnalistik ada beberapa contoh pelanggaran. "Adapun contoh pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yaitu tidak cover both side, tidak uji informasi, berita sumber tunggal, mencederai komitmen off the record, mencampur fakta dan opini, kebenaran jurnalistik dibatasi ruang dan waktu antara lain penggunaan kata diduga dan Kode Etik Jurnalistik mengatur prosedur jurnalistik, bukan kebenaran material, " kata Arif Zulkifli.

    Sebagai penutup, selaku narasumber Direktur Pemberitaan JakTV sekaligus konsultan komunikasi atau public relation Kadiv Humas Polri Tian Bahtiar menyampaikan bahwa sebagai personel Humas Polri harus memiliki keahlian dasar fungsi Humas. "Keahlian dasar yang harus dimiliki oleh personel Humas Polri antara lain menulis, mengedit, hubungan dengan media, berbicara, produksi konten, penelitian, training dan manajemen, " kata Tian Bahtiar.

    "Adapun keahlian khusus Humas Polri di bidang Multimedia dan PID antara lain mampu membuat desain grafis, konten visual, analisis data, media sosial, monitoring media sosial, blogging, produksi dan edit video, serta kreasi dan kurasi konten, " tutup Tian Bahtiar. (Bidhumas)

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Ditpamobvit...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tangsel Orchid Festival 2024, Benyamin Davnie :  Anggrek, Simbol Identitas  dan Keunggulan Kota Tangsel
    Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam Kabupaten Sukabumi
    Pemkot Tangsel Gaungkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan untuk Tekan Angka Stunting

    Ikuti Kami