JAKARTA - Dalam sebuah mediasi, selain penggalian fakta dan analisis yang kuat terhadap suatu permasalahan, kemampuan kognitif berupa negosiasi adalah keahlian utama. Mengapa demikian? karena didalamnya, terdapat setidak-tidaknya dua kepentingan yang saling tarik-menarik. Hal ini kemudian yang perlu diorganisir untuk kemudian mampu mencapai win-win solution. Pengorganisiran kepentingan inilah yang disebut negosiasi dan merupakan aspek signifikan atas berjalannya suatu mediasi.
Semua orang mungkin mampu bernegosiasi, namun tidak semua memiliki daya tawar dan daya persuasi yang tinggi dalam melakukannya. Kebutuhan inilah yang kemudian kami akomodir sebagai salah satu jasa yang kami tawarkan untuk Anda!
Klinik Hukum Matador juga dilengkapi dengan tim yang telah berprofesi sebagai Mediator Bersertifikat lisensi Mahkamah Agung dari FHP Mediasi Indonesia, yaitu Hika Transisia AP.
"Pelaksanaan Restorative justice sebagai upaya penyelesaian sengketa dan perkara yang diatur oleh undang-undang selayaknya makin di budayakan bagi masyarakat, " ungkap Hika salah satu tim Klinik Hukum Matador yang telah bersertifikat lisensi Mahkamah Agung.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dapatkah Kasus Hukum Penggelapan Diselesaikan Melalui Mediasi?
Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP diancam pidana penjara selama 4 tahun. Lalu bagaimanakah dengan proses ganti kerugiannya? Apakah pemidanaan saja cukup untuk meminta ganti rugi kepada terduga pelaku?
Lalu bagaimana apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia? Kepada siapa yang kita meminta ganti rugi? Dalam konteks ini, terdapat suatu perusahaan yang bergerak di bidang sepatu menduga salah satu karyawannya melakukan penggelapan. Namun bukti-bukti tersebut baru ditemukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam semua kasus yang ditangani Klinik Hukum Matador, hal pertama yang akan kami tanyakan adalah 'Apa Kepentingan Klien?' Disinilah peran seorang Pendamping Hukum dalam menganalisis kasus serta menyusun strategi untuk kepentingan klien menjadi sangat penting.
Kami sebagai kuasa hukum dari perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menganalisis pilihan-pilihan apa saja yang dimiliki oleh perusahaan. Maka kemudian kami bersama direktur perusahaan terkait, menjadwalkan untuk bernegosiasi dengan Ahli Waris dari pihak terduga penggelapan. Apa saja kemudian yang perlu dipersiapkan? Dua hal yang paling penting adalah pengumpulan bukti untuk menguatkan tuduhan kami sebagai kuasa hukum perusahaan dan juga analisis aset yang dimiliki oleh Ahli Waris terduga pelaku penggelapan.
Dari hasil analisis tersebut, diketahui bahwa kerugian perusahaan atas penggelapan tersebut telah mencapai Rp. 1.050.000.000, - sedangkan aset yang dimiliki oleh Ahli Waris terduga pelaku penggelapan adalah rumah senilai 1 Miliar. Melalui mediasi, Ahli Waris tersebut berkenan untuk menyerahkan rumahnya sebagai ganti rugi kerugian atas terduga pelaku penggelapan.
Hika juga menambahkan, penyelesaian sengketa dengan mediasi lebih menghemat waktu, biaya dan energi karena diselesaikan dengan win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa menang atau kalah karena keputusan diambil atas itikad baik kedua belah pihak
"Kami ingin membuktikan bahwa perkara pidana pun mampu diselesaikan melalui mediasi ketika dipercayakan pada tangan yang tepat, " jelas Hika.