Presiden Buruh Apresiasi Polda Banten Tangani Aksi Buruh

    Presiden Buruh Apresiasi Polda Banten Tangani Aksi Buruh

    Serang - Penanganan LP Gubernur Banten yang dilakukan oleh Polda Banten diapresiasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, SH dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir. H. Said Iqbal, M.E. “Terimakasih dengan cara kerja Polda Banten yang profesional, terukur, terarah dan humanis sesuai slogan Kapolri dengan Polri Presisi, ” kata Said Iqbal di Lobby Polda Banten pada Selasa (28/12) saat menjemput 2 buruh yang ditangguhkan penahanannya oleh Ditreskrimum Polda Banten.

    Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka MHF (28) dan OS (25) dengan alasan kemanusiaan dan sesuai dengan Hukum Acara Pidana. “Terimakasih kepada Polda Banten yang menangguhkan penahanan anggota kami, mereka tulang punggung keluarga dan tidak ada niat mereka melakukan kejahatan, ” kata Andi Gani.

    Polda Banten dinilai sudah melakukan tindakan yang tepat dalam penegakan hukum atas laporan polisi dari Gubernur Banten dan atas kesalahan oknum buruh tersebut, telah disampaikan ungkapan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka dari buruh. “Kami yakin Gubernur Banten mengedepankan restorative justice dan sebagai bapak dari para buruh, kami yakin Gubernur Banten bisa mencabut laporannya karena tidak ada gunanya memperpanjang masalah ini, ” kata Andi Gani.

    Sebagaimana diketahui bahwa beberapa buruh masuk ke ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12) lalu. “Massa buruh yang masuk ke ruang Gubernur Banten itu adalah massa yang tadinya ingin beraudiensi, namun tidak ada ruangan dan pejabat tinggi Banten yang representatif menerima audiensi, sehingga akhirnya terjadi aksi spontanitas massa ke ruang kerja Gubernur, ” kata Andi Gani.

    Selanjutnya Said Iqbal juga meminta agar permasalahan buruh dengan Gubernur Banten ini dapat diselesaikan dengan cara yang humanis dan dialogis, bukan dengan pelaporan pidana ke Polda Banten. “Ini bujan persoalan buruh dengan polisi, namun antara serikat buruh dengan Gubernur Banten, dapat didialogkan dan berdiskusi kembali dengan Gubernur Banten, ” kata Said Iqbal.

    Said juga berharap agar konflik ini dapat segera disudahi untuk kepentingan rakyat Banten dan pemerintahan Banten. “Kami mohon dengan segera dapat menyelesaikan konflik pemangku kepentingan dengan kaum buruh, karena bila laporan tidak dicabut, eskalasinya dapat meningkat dan melebar sehingga rakyat Banten akan dirugikan, ” kata Said.

    Polda Banten membuka ruang restorative justice yang seluas-luasnya dalam penanganan laporan polisi dari Gubernur Banten. “Meski para tersangka ditangguhkan, saat ini proses penyidikan tetap berjalan dan kami mengapresiasi seruan untuk dilakukannya restorative justice yang tentu saja kami kembalikan kepada para pihak, ” tutup Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmad Idnal.

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Bidkum Polda Banten Kembali Menangkan Gugatan...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tangsel Orchid Festival 2024, Benyamin Davnie :  Anggrek, Simbol Identitas  dan Keunggulan Kota Tangsel
    Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam Kabupaten Sukabumi
    Pemkot Tangsel Gaungkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan untuk Tekan Angka Stunting

    Ikuti Kami